TUKANG KIBUL : Rupiah dalam kondisi terpuruk dalam sebulan terakhir ini. Bagaimana tidak! Setelah kurang lebih hampir dalam dua tahun rupiah stabil di kisaran angka Rp13 ribuan, kini kurs rupiah menunjukan keterpurukannya di atas level Rp14 ribuan per USD. Dengan keterpurukan rupiah tersebut langsung menaikan nilai utang pemerintah yang saat ini sudah di atas Rp5.000 triliun.

Namun lagi-lagi pemerintah nampaknya tanpa beban menghadapi melemahnya nilai tukar rupiah dan bertambahnya nilai utang negara. Biasanya pemerintah melakukan pengetatan anggaran (austerity) belanja negara, namun kali ini malah jor-joran mengeluarkan pembelajaan lewat pembagian Tunjangan Harian Raya (THR) yang tahun ini besarannya lebih fantastis dari tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya PNS, Anggota Polri, dan Prajurit TNI yang mendapat THR berlimpah, bahkan pensiunan pun juga diberikan THR.

Tentu kenaikan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI, Polri di Tanah Air. Apalagi menjelang lebaran yang notabene pengeluaran masyarakat pasti meningkat. Namun ada apa di balik kebijakan pemerintah yang nampak kontradiksi dengan kondisi moneter negara? Apakah ada kaitannya dengan menjelang tahun politik 2019?

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) kemarin mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, Polri, dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Jokowi.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja. “Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.

Bantu Daya Beli Masyarakat, THR dan Gaji ke-13 Tahun Habiskan Rp35,76 Triliun APBN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp35,76 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan anggaran untuk keperluan tersebut bakal lebih besar dari tahun lalu, dan diharapkan mampu membantu daya beli masyarakat.

“Anggarannya lebih besar, karena itu kan ada tambahan untuk pensiunan (dapat THR). Sehingga itu diharapkan membantu daya beli masyarakat untuk tingkatkan ekonomi,” kata Aslokani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp35 triliun tersebut, terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp17,5 triliun.

“Untuk THR Rp17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay,” tutur Kunta, Rabu (23/5).

Kunta memastikan dana sekitar Rp35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. “Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp35 triliun,” ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini. “THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli,” tutur Kunta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

“Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” ujarnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Dan untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.


Wakil Ketua DPR: Ini Strategi Jelang Tahun Politik!

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ada maksud tertentu di balik kebijakan tersebut. “Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politiklah ya. Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama,” kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Meski begitu, Fadli tidak mengetahui hal apa yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Ia mengaku belum membaca pertimbangan atas kebijakan tersebut.

“Saya juga nggak tahu perpres itu dasarnya apa dan juga latar belakangnya seperti apa. Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca pertimbangan-pertimbangannya seperti apa,” ungkapnya.

Menurut Fadli, sebaiknya tunjangan tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang dinilai sudah banyak mengabdi. Tak hanya terkait tunjangan, Waketum Gerindra itu juga berharap ada kejelasan status bagi para tenaga honorer.

“Itu saya kira memang ada benarnya mengingat honorer ini kan cukup banyak ya, ratusan ribu. Mereka sudah banyak yang mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah,” tutupnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, jika mengacu pada PP, pegawai honorer dan tenaga ahli tidak dapat THR dan gaji ke-13.

Menurut Herman, THR para pegawai honorer dan tenaga ahli di masing-masing instansi bersifat opsional atau sesuai kebijakan pimpinannya. Maksudnya opsional di sini, kata Herman, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk honorer tergantung dari keputusan pimpinan di instansinya masing-masing. “Karena PP tersebut hanya mengatur PNS, pensiunan, TNI dan Polri,” ujar dia.


CBA: Ini Kebijakan Politis, Tak Ada Jaminan Kinerja PNS Meningkat

Centre for Budget Analysis (CBA) mengkritik kebijakan pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri, yang mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu 2019.

“Dasar adanya anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan karena pemerintah menilai kinerja Aparatur Sipil Negara semakin baik. Padahal, CBA melihat bahwa kinerja PNS dari kontek penyerapan atau realisasi anggaran atau APBN pada bulan April, tidak semua kementerian baik atau tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5).

CBA mencontohkan, realisasi anggaran Kementerian Pertanian pada April 2018 hanya sebesar 11,61 persen. Padahal, penyerapan anggaran kementerian tersebut pada April tahun lalu bisa 14,67 persen. “Begitu juga dengan kementerian Sosial, di mana realisasi anggaran pada April 2018 hanya sebanyak 13,52 persen dari total APBN. Sedangkan realisasi anggaran pada bulan April 2017 mencapai sebanyak 16,30 persen,” ujarnya.

CBA melihat kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan kenaikan anggaran sebesar 68,9 persen ini bagian politik baik hati pemerintahan Jokowi kepada para birokrat dan terbilang politis. “Agar ketika memasuki tahun politik, dilihat bahwa pemerintahan sekarang sebagai pemerintahan yang perduli dan sangat baik kepada PNS,” kata dia.

Akibat politik berbaik hati ini, lanjut Uchok, pemerintah harus mengeluarkan anggaran paling besar sebanyak Rp35,76 triliun. Padahal, kalau pemerintah cerdas, anggaran sebesar itu bisa untuk mencicil utang negara yang sudah tembus Rp5.000 triliun.

Dan seharusnya pemerintahan Jokowi harus berkaca kepada Malaysia, di mana perdana menteri yang baru terpilih mana, Mahathir Mohamad melakukan efisiensi anggaran pada saat utang negaranya sangat besar. “Utang Malaysia sebesar Rp 3.593 triliun, tapi Perdana Menterinya tidak menghambur anggaran untuk gaji pegawai, malahan melakukan pemotongan anggaran untuk seluruh menteri kabinet sebesar 10 persen,” tukasnya.


Penjelasan Kemenkeu Terkait Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018

Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan.

Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara, pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

– THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;

– THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018);

– THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018);

– Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;

– Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan

– Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun

TUKANG KIBUL : 

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: